Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

No Comments
Materi I
Dasar - dasar keselamatan kerja yang ada di indonesia telah diatur dalam undang - undang RI No. 1 tahun 1970. Pada pasal 1 ayat 5, dikemukakan bahwa ahli keselamatan kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusu dari lua departemen tenaga kerja yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja untuk mengawasi ditaatinya UU No.1 tahun 1970. Organisasi keselamatan kerja dalam administrasi pemerintahan ditingkat pusat diwadahi dalam bentuk direktarat pembinaan norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Fungsi direktarat : melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta penyempurnaan dalam penetapan norma keselamatan kerja dibidang mekanik, bidang listrik, uap dan kebakaran.
Keselamatan kerja manusia secara terperinci : Penegakan terjadinya kecelakaan, mencegah dan mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah / mengurangi kematian , dan mengamankan material, kontruksi, pemeliharaan yang kesemuaannya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia
Sistem keselamatan kerja : Seorang pekerja baik siswa, teknisi maupun instruktur yang akan bekerja dalam lingkungan bengkel / labolaturim khusunya dalam teknik kejujurang haruslah mengetahui tentang pengetahuan keselamatan kerja. Mereka juga harus mengetahui tata cara bekerja secara benar.
Materi II
1. Standar keselamatan dan kesehatan kerja
A. Standar kesehatan kerja
   Dalam pengolahan pengaman sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang harus di perhatikan antara lain :
- Pelindung badan, meliputi : Pelindung mata, hidung, kaki, kepala dan telinga
- Pelindung mesin, sebagai tindakan melindungi mesin dari yang mungkin timbul dari luar / dalam / dari pekerjaan itu sendiri
- Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat membahayakan
- Pengaman ruang, meliputi : Pemadam kebakaran. Sistem alarm, air hidroit, penerangan yang cukup untuk intitasi udara yang baik dan sebagainya